SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PADAT KARYA TUNAI DESA DAN BUMDES
SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PADAT KARYA TUNAI DESA DAN BUMDES
Dilatarbelakangi akibat pandemi covid 19 yang berdampak buruk terhadap sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Merujuk pada Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2019 hingga Maret 2020, angka kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang , sedangkan angka kemiskinan di kota naik 0,69 persen.
Bantuan langsung tunai dana desa dan program penanganan covid 19 yang nilainya sebesar 48 persen. Artinya masih ada sisa sekitar 52 persen dana desa masih bisa kegiatan padat karya tunai dan ekonomi BUMDes.
Dasar
Permendesa tentang Proritas Penggunaan Dana Desa yang terakhir diubah kedalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Isi surat edaran
1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Padat Karya Tunai Desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta kelompok marginal lainnya,
- Proporsi upah harus lebih dari 50 persen,
- Melakukan pembayaran upah setiap hari,
- Pelaksanaan PKTD dengan mengindahkan protokol kesehatan, dan
- Mendorong peran BUMDes dalam kegiatan PKTD.
2. Pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes
Dukungan PKTD dalam pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes meliputi :
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahan pangan,
- Restoran dan wisata desa,
- Perdagangan logistik pangan,
- Perikanan,
- Peternakan, dan
- Industri untuk pengelolaan dan pergudangan untuk panga
untuk lebih jelasnya silahkan download SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PADAT KARYA TUNAI DESA DAN BUMDES
Komentar
Posting Komentar